Thursday 13 October 2011

Saksi PHPU Maybrat sebut ada perbedaan rekapilulasi

Jakarta (ANTARA News) - Saksi yang didatangkan pemohon Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Pilkada Kabupaten Maybrat, Provinsi Papua Barat menyatakan antara rekapitulasi tingkat Panitia Pemilihan Distrik (PPD) dengan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD), ada perbedaan.

Lucas Kutuma yang juga Ketua PPD Distrik Aifat, saat bersaksi dalam sidang PHPU di Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Senin, menyebutkan pasangan nomor pasangan nomor urut satu (Albert Nakoh-Jakobus Sedik) dan nomor empat (Mikeal Kambuaya-Yoseph Bless) tidak memperoleh suara, pasangan nomor urut dua (Bernard Sagrim-Karel Murafer) memperoleh sembilan suara dan pasangan nomor urut tiga (Agustinus Saa-Andarias Souissa) mendapat 1.827 suara.

Namun versi KPU berubah pasangan nomor urut dua menjadi 131 suara dan pasangan urut nomor tiga berkurang menjadi 1.705 suara.

Hal yang sama juga diungkapkan saksi Zakaria yang merupakan ketua PPD Aifat Utara, dimana hasil rekapitulasi hanya dua pasangan yang memperoleh suara yakni pasangan nomor urut dua sebanyak 327 suara dan pasangan nomor urut tiga 1.061 suara.

Sedangkan versi KPU berubah menjadi pasangan nomor urut satu memperoleh 14 suara, nomor urut dua sebanyak 329 suara, pasangan urut tiga 929 suara dan pasangan nomor urut empat 78 suara.

Kedua saksi tersebut juga menyebut pihaknya disuruh keluar saat pemaparan dari PPD lainnya dan saat gilirannya melakukan pemaparan KPU langsung melakukan skorsing rapat yang dilakukan pada 19 September 2011.

"KPU langsung skorsing tanpa alasan, dan saat rapat pada 22 September 2011 kondisi tidak memungkinkan karena kantor KPUD dipenuhi oleh massa pasangan nomor urut dua sehingga saya tidak datang," kata Lucas.

Ketua PPD Aifat ini juga mempertanyakan KPU yang bisa membuka surat suara karena kunci kotak tersebut masih dibawanya.

Beberapa saksi yang didatangkan pemohon yang diajukan oleh pasangan Agustinus Saa-Andarias Souissa, pasangan Mikeal Kambuaya-Yoseph Bless dan pasangan Albert Nakoh-Jakobus Sedik membenarkan keterangan kedua saksi tersebut.

Sedangkan beberapa saksi lain mengungkapkan adanya berbagai intimidasi serta mobilisasi yang dilakukan oleh pasangan nomor urut dua.

Sementara pihak KPU dalam jawabannya justru mengungkapkan bahwa menuduh pemohon yang melakukan pelanggaran, diantaranya menghambat pencairan dana Pilkada.

Pihak KPU menyebut pasangan nomor urut dua yang menjabat Sekda Kabupaten Maybrat melakukan pelanggaran menghamabat pencairan dari anggaran Rp7 miliar hanya dicairkan Rp4,4 miliar sehingga sangat berpengaruh terhadap kinerjanya.

Selain itu, pihak KPU juga mempertanyakan para saksi yang didatangkan pemohon ada empat orang dari PPD.

Sementara Kuasa hukum pasangan Agustinus Saa-Andarias Souissa, Markus Souissa, mengatakan bahwa ada dugaan kerjasama antara KPUD dengan pasangan nomor urut dua yang merupakan mantan pejabat sementara Bupati Maybrat.

"Pada sidang selanjutnya kami akan mengajukan bukti surat yang menunjukkan rekayasa yang dilakukan KPU dan pasangan nomor urut dua," kata Markus usai sidang PHPU.

Dalam pemberitaan sebelumnya, Kuasa hukum pemohon ini mengajukan PHPU ke MK karena selisih sekitar 200 suara antara pasangan nomor urut dua dan nomor urut tiga yang hanya sekitar 200 suara ini karena pengalihan suara.

(T.J008/R021)
Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © 2011

No comments:

Post a Comment