Saturday 12 November 2011

DPRD Putuskan Gelar Pemilu Kada Ulang Kabupaten Maibrat

Mahkamah Konstitusi telah menolak gugatan tiga pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Maibrat pada Senin (17/10). Namun, rapat paripurna DPRD Maibrat, Papua Barat, Rabu (2/11), memutuskan pemilu kada ulang dan menolak penetapan KPUD Maibrat, yang memenangkan pasangan Bernard Sagrim dan Karel Murafer dalam Pemilu Kada Maibrat 2011-2016.

Hal itu ditegaskan dalam rapat paripurna DPRD Maibrat, yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Maibrat John P Asmuruf. Rapat tersebut dihadiri 12 orang anggota DPRD Kabupaten Maibrat, dari jumlah seluruh 20 anggota DPRD.

"Walaupun ketua DPRD Maibrat Karel Murafer dan 8 anggota DPRD lainnya tidak hadir dalam rapat paripurna itu, sudah lebih dari dua pertiga dari jumlah anggota DPRD Maibrat yang hadir dan (itu) sah," jelas John P Asmuruf, Wakil Ketua DPRD Maibrat.

Sementara itu, mengenai penolakan terhadap putusan MK yang memenangkan pasangan Bernard Sagrim dan Karel Murafer, Asmuruf menyatakan hal itu tidak benar karena MK hanya memutuskan menolak gugat tiga pasangan lainnya dan putusan KPUD Maibrat. Sehingga, diserahkan keputusan lebih lanjut kepada Pemda dan DPRD Maibrat.

"Untuk itu, hasil rapat ini memutuskan menolak keputusan KPUD Maibrat dan putusan MK. Serta  diusulkan Pemilu Kada ulang," tegas Asmuruf.