Saturday 24 November 2012

Protokoler Pemda Maybrat Ditetapkan Sebagai Tersangka

  • Ditulis oleh  Tom/Papos
  • ukuran huruf perkecil besar tulisan

JAYAPURA [PAPOS]- Polda Papua telah menetapkan salah seorang protokoler pemerintah Kabupaten Maybrat berinisial SS sebagai tersangka atas penyalahgunaan dana hibah Tahun 2009 sebesar Rp.15 Miliar.
Direktur Reskrim Khusus Polda Papua, Kombes Pol Setyo Budiyanto didampingi Kabid Humas Polda Papua, AKBP I Gde Sumerta Jaya, Sik mengatakan, SS ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dana hibah yang diperuntukan membiayai pembangunan infrastruktur di Kabupaten Maybrat, sekaligus persiapan Pilkada, namun diduga ada penggunaan dana yang tidak sesuai peruntukannya sehingga negara dirugikan sekitar Rp.3 Miliar.
Dijelaskan, sebelum Polda Papua menetapkan SS sebagai tersangka sudah sejak lama penyidik Polda Papua melalukan investigasi keuangan pemerintahan Maybrat, namun baru sekarang protokoler SS tersebut ditetapkan sebagai tersangka.
Bukan hanya itu, Selasa [20/11] kemarin Bupati Maybrat, Drs. Bernard Sagrim juga diperiksa selama kurang lebih tujuh jam oleh penyidik Tindak Pidana Korupsi Polda Papua sebagai saksi.
“Kami ingin mendengar keterangan dari Bupati Maybrat atas penyimpangan dana hibah tersebut,” katanya kepada wartawan usai melakukan pemeriksaan terhadap Bupati Maybrat, Selasa (20/11) kemarin.
Diakuinya, dari hasil perhitungan yang dilakukan oleh Pihak Badan Pemeriksa Keuangan [BPK] kerugian negara mencapai Rp.3 Milliar dari Rp.15 Milliar dana Hibah Tahun 2009.
Kepentingan Bupati Maybart berada di Polda Papua, menurut Setyo Budiyanto, untuk menjelaskan kaitan SS dengan Bupati Maybrat dan berkas perkaranya juga telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Papua namun berkas perkaranya masih kurang, karena masih ada yang perlu dilengkapi oleh penyidik Tipikor Polda Papua.
“Keuntungan yang diperoleh penyidik Tipikor Polda Papua adalah, kini proses perizinan terhadap pemeriksaan Kepala Daerah sudah tidak ada perlu izin Presiden lagi sehingga Kepala Daerah bisa diperiksa oleh Tipikor Polda Papua,” terangnya.
Menurut Setyo, dana hibah itu nantinya akan digunakan untuk beberapa kegiatan meliputi, kegiatan untuk pemerintahan Maybrat dan pembentukan DPRD, di mana dana Hibah sebesar Rp.15 Milliar itu hanya diperuntukan bagi pemerintahan Maybrat.
Ketika ditanya apakah status Bupati Sagrim meningkat dari saksi menjadi tersangka, Dir Reskrim Khusus mengakui, hal itu tidak tertutup kemungkinan namun semua tergantung hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik.
“Tidak menutup kemungkinan pihak lain juga akan terseret atas kasus ini, dari keterangan-keterangan yang diberikan beberapa saksi yang telah diperiksa oleh penyidik Tipikor Polda Papua, dalam menindaklanjuti kasus korupsi ini Polda Papua akan bekerjasama dengan Bareskrim Mabes Polri untuk memberikan arahan bagaimana penyelesaian kasus korupsi ini dengan tepat dan baik,” katanya.
Sementara itu, Bupati Maybrat, Drs. Bernard Sagrim mengatakan, sebagai pejabat negara harus memberikan keterangan sesuai permintaan penyidik Polda Papua sesuai dengan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 jo perubahan pertama ayat 12 Tahun 2008 ayat pertama tentang Pemerintah Daerah khususnya Pasal 36 ayat 1 dan 2 bahwa Kepala Daerah atau pejabat bila dipanggil penyidik dalam rangka penyedilikan harus ada izin dari Presiden, namun karena adanya putusan Mahkamah Kontitusi No.72/PU-IX/2012 Tanggal 25 September 2012 dimana sebagai Warga Negara Indonesia baik itu pejabat harus siap memberikan keterangan kepada penegak hokum.
“Jadi, siapapun dia bila dimnat untuk dimintai keterangan dalam sebuah kasus harus siap menangapi permintaan penegak hukum, selama pemeriksaan sebanyak 36 pertanyaan diajukan penyidik Polda Papua atas kaitan penyimpangan dana hibah yang menyeret salah satu staf,” jelas Bupati Maybrat.
Sedangkan Petrus Ohiotimur selaku Penasehat Hukum Bupati Maybrat mengatakan, kedatangan klienya di Polda Papua sebagai bentuk koorperatif dalam memberikan keterangan kepada penyidik Polda Papua. [tom]