Friday 28 October 2011

ANAK MAYBRAT MENJADI MENTERI



Menteri Lingkungan Hidup yang selama ini di pegang oleh Gusti Muhamad Hata, kini dipegang oleh anak bangsa dari tanah PAPUA, beliau adalah Berth Kambuaya.
Inilah sekilas profil dari Bert Kambuaya yang menjadi orang nomor 1  di Kementerian Lingkungan Hidup




Nama                     : Prof.Dr.Balthasar Kambuaya,MBA 
NIP                      : 130 878 870
Pangkat/Golongan         : Pembina Tk. I/IV/c
Tempat dan tanggal lahir : Ayamaru, 9 September 1956
Agama                    : Kristen
Status Keluarga          : Menikah
Istri                    : Yuliana Mosso
Anak: 
1. Mayland Kambuaya 
2. Edita Kambuaya 
3. Abraham Kambuaya 
4. David Kambuaya 
5. Stenly Kambuaya

Alamat Kantor: Kampus Uncen Waena Jayapura
Alamat Rumah: Jl. Trikora I Abepura
Pendidikan:
SD YPK di Kambuaya – Ayamaru (1969); SMEP Negeri, Teminabuan (1971); SMEA Negeri di Sorong (1974); Sarjana Muda di Universitas Cendrawasih Jayapura (1978); Sarjana (S1) di Universitas Brawijaya Malang (1984); Magister Business Administration (MBA) di Durham University Business School-Inggris (1996); Doktor (S3) Bidang Ekonomi di UNHAS Makasar (2003)

Riwayat Pekerjaan:
Universitas Cendrawasih: Asisten Dosen (1979) Diangkat Sebagai Dosen Fakultas Ekonomi Uncen Tahun (1981) Kasubag Pada Lembaga Penelitian Uncen (1985) Pembantu Dekan I – FIHES, 1986 -1987 Pembantu Dekan III – FIHES, 1987 – 1991 Pembantu Dekan I – FIHES, 1991 – 1995 Pembantu Dekan I – FIHES, 1995 – 2000 Dekan Fakultas Ekonomi Uncen, 2001 – 2004 Rektor Uncen, 2005 – sekarang
Organisasi Lain: Director of Asian Development Bank of Project Implementation di Uncen 1995-2000. Anggota Dewan Komisaris Bank Papua, Tahun 2000- sampai sekarang. Wakil ketua Tim (organizing commety) Penyusunan UU Otonomi Khusus Papua Tahun 2000. Anggota Komite Inovasi Nasional Republik Indonesia, Tahun 2010.

Penghargaan: Satya Lencana Adhitya Dharma Nugraha dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI, sebagai Dosen Teladan 1988

Semoga dapat mengemban amanah dan lingkungan hidup di Indonesia semakin dapat kearah yang lebih baik.
Kami mendukungmu Prof ... !

Saturday 15 October 2011

ISSUES KEPUTUSAN MK MAYBRAT

ISSUES YANG BERKEMBANG TENTANG PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI YANG MEMENANGKAN SALAH SATU KANDIDAT MEMBUAT KEADAAN KOTA SORONG AGAK SEDIKIT TEGANG , SEHINGGA BANYAK SMS ATAUPUN FACEBOOK ATAU BERITA YANG DIHEMBUSKAN OLEH MASING-MASING TIM SUKSES YANG MENGATAKAN KANDIDAT NYA MEMENANGKAN GUGATAN DI MAHKAMAH KONSTITUSI JAKARTA . MENANGGAPI ISSUES YANG BERKEMBANG INI PENULIS INGIN MENGATAKAN : 
  • BAHWA PUTUSAN SIDANG MASALAH PEMILUKADA KABUPATEN MAYBRAT AKAN DI PUTUSKAN PADA HARI SENIN , 17 OKTOBER 2011 
  • BAHWA MASING - MASING TIM SUKSES MENAHAN DIRI , AGAR TIDAK MENGEMBANGKAN ISSUES YANG TIDAK BENAR 
  • HENTIKAN SMS YANG MENGATAKAN BAHWA KANDIDAT ANDA MENANG SEBELUM PUTUSAN MK DIBACAKAN 
  • KEPADA SIMPATISAN AGAR MENAHAN EMOSI . 
SARAN SAYA :
  • BERDOA AGAR KANDIDAT NYA DIMENANGKAN OLEH MK , KARENA PUTUSAN MK ADALAH PUTUSAN TUHAN
  • MENAHAN DIRI DAN SABAR 
  • CIPTAKAN KEADAAN YANG KONDUSIF
  • TIDAK MENYEBARKAN ISSUE / GOSIP NEGATIF YANG MENGARAH KEPADA SIFAT ANARKIS . 

TUHAN YESUS MENYERTAI KITA DAN SEMUA KELUARGA KITA DI MAYBRAT . GBU 

Thursday 13 October 2011

Saksi PHPU Maybrat sebut ada perbedaan rekapilulasi

Jakarta (ANTARA News) - Saksi yang didatangkan pemohon Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Pilkada Kabupaten Maybrat, Provinsi Papua Barat menyatakan antara rekapitulasi tingkat Panitia Pemilihan Distrik (PPD) dengan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD), ada perbedaan.

Lucas Kutuma yang juga Ketua PPD Distrik Aifat, saat bersaksi dalam sidang PHPU di Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Senin, menyebutkan pasangan nomor pasangan nomor urut satu (Albert Nakoh-Jakobus Sedik) dan nomor empat (Mikeal Kambuaya-Yoseph Bless) tidak memperoleh suara, pasangan nomor urut dua (Bernard Sagrim-Karel Murafer) memperoleh sembilan suara dan pasangan nomor urut tiga (Agustinus Saa-Andarias Souissa) mendapat 1.827 suara.

Namun versi KPU berubah pasangan nomor urut dua menjadi 131 suara dan pasangan urut nomor tiga berkurang menjadi 1.705 suara.

Hal yang sama juga diungkapkan saksi Zakaria yang merupakan ketua PPD Aifat Utara, dimana hasil rekapitulasi hanya dua pasangan yang memperoleh suara yakni pasangan nomor urut dua sebanyak 327 suara dan pasangan nomor urut tiga 1.061 suara.

Sedangkan versi KPU berubah menjadi pasangan nomor urut satu memperoleh 14 suara, nomor urut dua sebanyak 329 suara, pasangan urut tiga 929 suara dan pasangan nomor urut empat 78 suara.

Kedua saksi tersebut juga menyebut pihaknya disuruh keluar saat pemaparan dari PPD lainnya dan saat gilirannya melakukan pemaparan KPU langsung melakukan skorsing rapat yang dilakukan pada 19 September 2011.

"KPU langsung skorsing tanpa alasan, dan saat rapat pada 22 September 2011 kondisi tidak memungkinkan karena kantor KPUD dipenuhi oleh massa pasangan nomor urut dua sehingga saya tidak datang," kata Lucas.

Ketua PPD Aifat ini juga mempertanyakan KPU yang bisa membuka surat suara karena kunci kotak tersebut masih dibawanya.

Beberapa saksi yang didatangkan pemohon yang diajukan oleh pasangan Agustinus Saa-Andarias Souissa, pasangan Mikeal Kambuaya-Yoseph Bless dan pasangan Albert Nakoh-Jakobus Sedik membenarkan keterangan kedua saksi tersebut.

Sedangkan beberapa saksi lain mengungkapkan adanya berbagai intimidasi serta mobilisasi yang dilakukan oleh pasangan nomor urut dua.

Sementara pihak KPU dalam jawabannya justru mengungkapkan bahwa menuduh pemohon yang melakukan pelanggaran, diantaranya menghambat pencairan dana Pilkada.

Pihak KPU menyebut pasangan nomor urut dua yang menjabat Sekda Kabupaten Maybrat melakukan pelanggaran menghamabat pencairan dari anggaran Rp7 miliar hanya dicairkan Rp4,4 miliar sehingga sangat berpengaruh terhadap kinerjanya.

Selain itu, pihak KPU juga mempertanyakan para saksi yang didatangkan pemohon ada empat orang dari PPD.

Sementara Kuasa hukum pasangan Agustinus Saa-Andarias Souissa, Markus Souissa, mengatakan bahwa ada dugaan kerjasama antara KPUD dengan pasangan nomor urut dua yang merupakan mantan pejabat sementara Bupati Maybrat.

"Pada sidang selanjutnya kami akan mengajukan bukti surat yang menunjukkan rekayasa yang dilakukan KPU dan pasangan nomor urut dua," kata Markus usai sidang PHPU.

Dalam pemberitaan sebelumnya, Kuasa hukum pemohon ini mengajukan PHPU ke MK karena selisih sekitar 200 suara antara pasangan nomor urut dua dan nomor urut tiga yang hanya sekitar 200 suara ini karena pengalihan suara.

(T.J008/R021)
Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © 2011

AKHIR PIALA DUNIA MAYBRAT

PIALA DUNIA KAB. MAYBRAT AKAN DIPUTUSKAN PADA TANGGAL 17 OKTOBER 2011 BERTEMPAT DI MAHKAMAH KONSTITUSI JAM 16:00 WIB . APAPUN YANG DIPUTUSKAN SETIAP TIM SUKSES HARUS MENERIMA DENGAN LAPANG DADA , KARENA POLITIK SUDAH HABIS KINI WAKTUNYA KITA BERGANDENG TANGAN . KELUARGA , TEMAN , SAUDARA DAN SEMUA NYA YANG BERADA DIMANAPUN " MARI KITA MENDUKUNG SIAPAPUN YANG TERPILIH SEBAGAI BUPATI , KARENA PILIHAN TUHAN DIALAH YANG LAYAK " .  INGATLAH NEGERI KITA MAYBRAT  MENUNGGU ANDA "

Monday 3 October 2011

SIDANG GUGATAN PEMILUKADA KABUPATEN MAYBRAT 2011

SIDANG GUGATAN MASALAH PEMILUKADA KABUPATEN MAYBRAT AKAN DIGELAR PADA TANGGAL 07 OKTBER 2011 DI MAHKAMAH KONSTITUSI DENGAN AGENDA SIDANG GUGATAN DARI PASANGAN CALON BUPATI ALBERT NAKOH - SEDIK , AGUSTINUS SAA - ANTOH DAN MIKAEL KAMBUAYA - BLESS . DIHARAPKAN DOA DAN DUKUNGANNYA SEMOGA SUKSES BERJALAN AMAN DAN KONDUSIF 
http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/index.php?page=website.Persidangan.JadwalSidang&id=1&aw=1&ak=11&kat=1

APBD Maybrat, Rp. 51 M Diduga ‘Diselewengkan’

Sorong, PbP – Dana kurang lebih Rp. 51 miliar dalam APBD 2009-2010 diduga diselewengkan. Dugaan penyelewengan dana itu berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat Provinsi Papua Barat, 24 Januari 2011.
“Ini sangat menyedihkan karena dana itu diperuntukkan membangun Kabupaten Maybrat, di mana agar masyarakat di Maybrat bisa duduk sama rendah dan berdiri sama tinggi bersama kabupaten lain, tapi justru diselewengkan,” kata anggota DPRD Kabupaten Maybrat, Maximus M. Air, SE kepada Papua barat Pos, belum lama ini.
Ia mengatakan, dugaan penyelewengan dana itu terlihat dengan adanya selisih dana dari total anggaran dan belanja daerah Kabupaten Maybrat 2009-2010.
Dirincikannya, dari total pendapatan sebesar Rp. 302.682.848.000 dengan realisasi anggaran sebesar Rp. 258.295.484.564, dimana dari realisasi dana itu muncul keganjilan sebesar Rp. 51.840.009.475 yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. Dana itu, kata Maximus, merupakan selisih dari realisasi anggaran belanja daerah sebesar Rp. 218.605.208.291.
Menurut anggota DPRD Kabupaten Maybrat asal PPDI, dana rincian penganggaran itu kurang jelas dan telah tercover dalam buku hitam. Oleh sebab itu, dirinya berharap adanya kepedulian aparat penegak hukum.
“Ini tidak boleh dibiarkan, tetapi aparat penegak hukum harus menjemput bola sebab hasil pemeriksaannya sudah jelas,” terangnya.

Di samping itu, ungkap Maximus, ada dugaan penyalahgunaan anggaran sebesar Rp. 10 miliar yang merupakan bantuan dari Kabupaten Sorong, Kabupaten Sorong Selatan, dan Pemprov Papua Barat.
“Banyak ketidakberesan yang terjadi di Kabupaten Maybrat. Selain dugaan menguapnya Rp. 51 miliar itu, ada pula dugaan penyelewengan dana sekitar Rp. 10 miliar,” bebernya.
Maximus mengungkapkan, Polda Papua pernah melakukan penyidikan atas dugaan korupsi yang terjadi di Kabupaten Maybrat, tetapi dirinya mengaku hingga sekarang belum mendapatkan informasi tentang kelanjutannya.
Dirinya yakin dana tersebut diselewengkan dan ini sesuai hasil pemeriksaan maupun pengakuan beberapa orang yang berkompeten mengurusi dana tersebut. “Dana itu dipindahkan ke rekening milik pribadi. Temuan itu sudah jelas dan dari hasil pemeriksaan pihak Inspektorat Provinisi Papua Barat, dana itu masuk dalam rekening oknum mantan pejabat,” pungkasnya. (TIS-R2)