Saturday, 7 November 2015

Gubernur Papua Barat dan Bupati Maybrat Diminta Patuhi Putusan MK
Selasa, 29 September 2015
Kota Ayamaru, Papua. [Google]
[JAKARTA] Gubernur Papua Barat Abraham Octavianus Atururi dan Bupati Maybrat Karel Murafer diminta mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal ibu kota Kabupaten Maybrat yang oleh MK diputuskan dipindahkan dari Kumurkek ke Ayamaru.
Pembangkakangan terhadap putusan MK tersebut, merupakan kejahatan konstitusi Negara dan berdampak pada potensi konflik horizontal warga Maybrat.
Hal itu disampaikan sejumlah warga Kabupaten Maybrat, Papua Barat yang tergabung dalam Tim Pejuang Putusan MK di Jakarta, Selasa (29/9). “Kami hanya ingin Kabupaten Maybrat segera membangun, sehingga maju seperti daerah otonom lainnya dan terhindar dari konflik antarsesama warga,” ujar mereka.
Tim ini terdiri dari Tokoh Pepera Maybrat, Matias Kambu, tokoh masyarakat Ayamaru Yulianus Kareth, tokoh masyarakat Aitinyo Utara Yosias Yumame, tokoh gereja Aitinyo Raya Yance Kareth, tokoh masyarakat Ayamaru Timur Elisama Sraun, tokoh masyarakat Ayamjaru Barat Melkianus Duwith, dan tokoh masyarakat Ayamaru Timur Selatan, Yance Kambu.
Menurut mereka, jika Bupati Maybrat dan Gubernur Papua Barat tetap bersikukuh melaksanakan kegiatan pemerintahan dan administrasi di Kumurkek, maka kedua pejabat tersebut, dapat disebut membangkang terhadap konstitusi Negara. Kedua pejabat itu juga bisa dianggap sengaja membiarkan warganya berkonflik dan menghambat kemajuan pembangunan di Maybarat.
“Kalau ibu kota Kabupaten Maybrat tidak segera dipindahkan ke Ayamaru sesuai  putusan MK, sangat dikhawatirkan konflik bahkan perang antarsuku di daerah itu meledak. Ini bom waktu yang bisa meledak kapan pun kalau tidak diantisipasi. Kami mohon Pak Gubernur dan Bupati Maybrat berbesar hati dan bijak serta negarawan agar tidak membiarkan perang terjadi dengan segera memindahkan ibu kota Maybrat ke Ayamaru,” ujar warga Maybrat itu.
Sebelumnya mereka telah mengirim surat ke Menkopolhukham Luhut Panjaitan dan meminta turun tangan menyelesaikan ibu kota Maybrat tersebut. Terkait dengan itu, Menkopolhukham pun mengeluarkan instruksi bahwa putusan MK yang membatalkan Kumurkek sebagai ibu kota selanjutnya memutuskan Ayamaru sebagai ibu kota Maybrat, harus dilaksanakan.
Untuk diketahui, Kabupaten Maybrat, Papua Barat terbentuk berdasarkan UU 13/2009 dengan ibu kota Kumurkek yang terletak di Distrik Aifat. Namun, mayoritas masyarakat Maybrat menginginkan agar ibu kota berada di Ayamaru, karena sejak zaman Belanda, Ayamaru telah menjadi ibu kota dan hingga kini menjadi pusat kegiatan masyarakat maupun pemerintahan.
Karena itu, Bupati Bernard Sagrim dan Ketua DPRD Maybrat Moses Murafer merespons aspirasi. Mereka mengajukan permohonan pengujian Materi Pasal 7 UU 13/2009 tentang ibu kota Maybrat di Kumurkek untuk dipindahkan ke Ayamaru sesuai aspirasi mayoritas rakyat.
MK dalam sidang yang ketika itu dipimpin Akil Mochtar membatalkan ketentuan penetapan Ibu Kota Kabupaten Maybrat di Provinsi Papua Barat, yang berkedudukan di Kumurkek, Distrik Aifat. MK mengabulkan permohonan pengujian Pasal 7 UU No. 13 Tahun 2009 yang diajukan Bupati Bernard Sagrim dan Ketua DPRD Maybrat Moses Murafer.
“Pasal 7 UU Pembentukan Kabupaten Maybrat di Provinsi Papua Barat bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai 'Ibukota Kabupaten Maybrat berkedudukan di Ayamaru',” tutur Ketua Majelis MK, M. Akil Mochtar saat membacakan amar putusan di Gedung MK, Kamis (19/9/2013).

Historis Sejarah
Dalam pertimbangannya, Mahkamah mengungkapkan ternyata di Kabupaten Maybrat pelaksanaan fungsi pemerintahan dan kegiatan DPRD masih dilaksanakan di Ayamaru. Hal itu sesuai dengan aspirasi mayoritas masyarakat dan faktor historis sejak zaman Belanda, Ayamaru merupakan pusat kegiatan masyarakat dan pemerintahan.
Menurut Mahkamah, penentuan Ibukota Kabupaten Maybrat yang berkedudukan di Kumurkek, Distrik Aifat secara faktual telah mengesampingkan prinsip-prinsip penentuan lokasi ibu kota suatu wilayah.
“Aspirasi masyarakat tidak sepenuhnya digunakan sebagai penentuan Ibukota Kabupaten Maybrat dalam pembentukan UU No. 13 Tahun 2009. Padahal penyerapan aspirasi merupakan pengejewantahan prinsip demokrasi,” tutur Hakim Konstitusi Maria Farida.
Faktanya, tutur Maria, penetapan Ibukota Kabupaten Maybrat di Kumurkek, Distrik Aifat malah menjauhkan masyarakat dari pelayanan pemerintahan yang sudah sepantasnya diberikan kepada setiap warga negara. Selain itu, penentuan Ibukota Kabupaten Maybrat yang berkedudukan di Kumurkek, Distrik Aifat turut pula memicu terjadinya konflik dalam masyarakat.
Menurut Mahkamah, pembentukan Kabupaten Maybrat yang awalnya untuk meningkatkan pelayanan bidang pemerintahan, pembangunan, kemasyarakatan, dan kemampuan pemanfaatan potensi daerah tidak dapat terlaksana dengan ditetapkannya Ibukota Kabupaten Maybrat di Kumurkek, Distrik Aifat.
“Seharusnya, penetapan Ibu kota Kabupaten Maybrat ditetapkan berdasarkan aspirasi mayoritas masyarakat. Paling penting dengan mempertimbangkan wilayah yang paling memberi kemudahan pemberian pelayanan kepada masyarakat di seluruh wilayah Kabupaten Maybrat,” jelas Maria Farida. [M-15/L-8]

Sumber: http://sp.beritasatu.com/nasional/gubernur-papua-barat-dan-bupati

Thursday, 5 November 2015

 

Karel Murafer, Pemersatu 3 Suku Besar di Maybrat

MAYBRAT (Suara Karya): Ha­rapan Gubernur Papua Ba­rat, Abraham Octavianus Atu­ruri agar Bupati Maybrat, Karel Murafer SH MA, mam­pu mengendalikan semua kepentingan di kabupaten ini dapat terwujud.
Pemindahan Ibu kota Ka­bupaten Maybrat yang dahulu berkedudukan di Aya­ma­ru, kembali ke Kumurkek, dilakukan dengan baik. Karel Murafer berhasil mempersatukan warga tiga suku di Kabupaten Maybrat.
Tokoh Masyarakat Papua Barat asal Maybrat, yang ju­ga mantan Ketua DPRD Kota Sorong, Yahya Solossa S.Pd memberi apresiasi atas ke­berhasilan Karel Murafer.
Seperti diketahui, se­be­lum ini, karena berbagai ke­pentingan di Maybrat, ibu ko­ta kabupaten yang ber­dasar­kan Undang-Undang, seharusnya berkedudukan di Kumurkek, dilaksanakan di Ayamaru, ibu kota Distrik Aya­maru. Tapi kini dapat di­kembalikan ke asalnya yaitu berkedudukan di Kumurkek, sebagai ibu kota Maybrat untuk selamanya.
Sebelum ini, tak satupun pejabat atau tokoh masya­ra­kat yang mampu atau bisa di­dengar oleh rakyat May­brat, terkait ibu kota kabupaten. Akibatnya, terjadi konflik antar warga yang ber­keinginan untuk mempertahankan ibu kota tetap di Ayamaru dan sebagian besar rakyat di sisi lain menghendaki ibu kota dikembalikan ke Kumurkek.
Dengan tersangkutnya bupati sebelumnya dalam ka­sus korupsi, otomatis ber­dasarkan UU, Karel Murafer SH MA, sebagai wakil bupati, dilantik Gubernur Papua Ba­rat, Abraham Octavianus Atu­­­ruri sebagai Bupati May­brat pada 21 Juli 2014.
Sejak tanggal tersebut hingga kemarin, Bupati Karel Murafer mampu memimpin Ka­bupaten Maybrat dalam kon­disi damai. Tak ada lagi pertikaian memperebutkan lokasi ibukota kabupaten seperti sebelum ini.
Kabupaten Maybrat setelah diaudit BPK, hasilnya adalah wajar tanpa pengecualian ( WTP).
Pembangunan fisik dan non fisik di Kabupaten May­brat, menunjukkan kemajuan yang mendapat pujian dari berbagai pihak. Karena itu, Gu­bernur Papua Barat, Abra­ham O Atururi, Bupati May­brat, Karel Mu­rafer dan pihak Kementrian Dalam Ne­geri kini tengah memperjuangkan pe­mekaran Ka­bu­paten Maybrat menjadi dua kabupaten.
“Ini, untuk mencegah konflik yang terjadi di May­brat. Oleh karena itu, perlu satu kabupaten baru atau dae­rah otonomi baru (DOB) dengan nama Maybrat Sau perlu diadakan di sana,” kata Gubernur Papua Barat, Abra­ham O Atururi kepada pers di Manokwari Pekan lalu.
Bupati Maybrat, Karel Mu­rafer SH MA, berharap, pe­­merintah pusat segera me­ngabulkan Daerah Otonomi Baru (DOB) Maybrat Sau. Se­bab, hanya dengan hal tersebut konflik di Maybrat dapat diatasi. “Daerah Maybrat Sau, itu memiliki potensi pa­riwisata dan sumber daya alam besar. Sehingga cocok un­tuk menjadi DOB baru,” kata Murafer. (K14)

Saturday, 6 December 2014

                                                   SAVE AYAMARU LAKE ( SAL) 

Oleh : Albert Solossa 



Marthen Solossa adalah Salah satu penggiat lingkungan di daerah kepala burung , tepatnya di Danau Ayamaru kabupaten Maybrat . Papua Barat . Nama forum yang didirikan oleh salah satu putra daerah setempat yang berasal dari Maybrat . SAVE AYAMARU LAKE adalah forum untuk melestarikan lingkungan di sekitar danau ayamaru dan sekitarnya . Misi forum ini untuk melestarikan lingkungan hidup yang ada di danau ayamaru yang beragam hayati hidup di dalam nya . Aneka ragam hayati yang paling disorot di danau ini adalah : Pelikan ( burung yang berasal dari Australia , Ikan Segiak ( Rainbow Fish ) , dll . 
Forum ini walaupun baru didirikan tetapi telah dikenal luas di seluruh pelosok negeri , adapun media untuk mengenalkan danau ayamaru adalah media sosial Facebook dan penelitian - penelitian yang dilakukan oleh saudara Marthen Solossa . Marthen adalah seorang putra daerah maybrat yang kuliah di Jurusan kedokteran universitas sam ratulangie - manado . Melihat kondisi danau ayamaru yang telah mengalami pendangkalan dan kelestarian ikan Segiak yang mulai berkurang , maka lembaga atau forum ini sangatlah pas hadir untuk melestarikan lingkungan di sekitar Danau Ayamaru . Kontak kami di Facebook : SAVE AYAMARU LAKES  atau  Marthen Luther Solossa 

Saturday, 24 November 2012

Protokoler Pemda Maybrat Ditetapkan Sebagai Tersangka

  • Ditulis oleh  Tom/Papos
  • ukuran huruf perkecil besar tulisan

JAYAPURA [PAPOS]- Polda Papua telah menetapkan salah seorang protokoler pemerintah Kabupaten Maybrat berinisial SS sebagai tersangka atas penyalahgunaan dana hibah Tahun 2009 sebesar Rp.15 Miliar.
Direktur Reskrim Khusus Polda Papua, Kombes Pol Setyo Budiyanto didampingi Kabid Humas Polda Papua, AKBP I Gde Sumerta Jaya, Sik mengatakan, SS ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dana hibah yang diperuntukan membiayai pembangunan infrastruktur di Kabupaten Maybrat, sekaligus persiapan Pilkada, namun diduga ada penggunaan dana yang tidak sesuai peruntukannya sehingga negara dirugikan sekitar Rp.3 Miliar.
Dijelaskan, sebelum Polda Papua menetapkan SS sebagai tersangka sudah sejak lama penyidik Polda Papua melalukan investigasi keuangan pemerintahan Maybrat, namun baru sekarang protokoler SS tersebut ditetapkan sebagai tersangka.
Bukan hanya itu, Selasa [20/11] kemarin Bupati Maybrat, Drs. Bernard Sagrim juga diperiksa selama kurang lebih tujuh jam oleh penyidik Tindak Pidana Korupsi Polda Papua sebagai saksi.
“Kami ingin mendengar keterangan dari Bupati Maybrat atas penyimpangan dana hibah tersebut,” katanya kepada wartawan usai melakukan pemeriksaan terhadap Bupati Maybrat, Selasa (20/11) kemarin.
Diakuinya, dari hasil perhitungan yang dilakukan oleh Pihak Badan Pemeriksa Keuangan [BPK] kerugian negara mencapai Rp.3 Milliar dari Rp.15 Milliar dana Hibah Tahun 2009.
Kepentingan Bupati Maybart berada di Polda Papua, menurut Setyo Budiyanto, untuk menjelaskan kaitan SS dengan Bupati Maybrat dan berkas perkaranya juga telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Papua namun berkas perkaranya masih kurang, karena masih ada yang perlu dilengkapi oleh penyidik Tipikor Polda Papua.
“Keuntungan yang diperoleh penyidik Tipikor Polda Papua adalah, kini proses perizinan terhadap pemeriksaan Kepala Daerah sudah tidak ada perlu izin Presiden lagi sehingga Kepala Daerah bisa diperiksa oleh Tipikor Polda Papua,” terangnya.
Menurut Setyo, dana hibah itu nantinya akan digunakan untuk beberapa kegiatan meliputi, kegiatan untuk pemerintahan Maybrat dan pembentukan DPRD, di mana dana Hibah sebesar Rp.15 Milliar itu hanya diperuntukan bagi pemerintahan Maybrat.
Ketika ditanya apakah status Bupati Sagrim meningkat dari saksi menjadi tersangka, Dir Reskrim Khusus mengakui, hal itu tidak tertutup kemungkinan namun semua tergantung hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik.
“Tidak menutup kemungkinan pihak lain juga akan terseret atas kasus ini, dari keterangan-keterangan yang diberikan beberapa saksi yang telah diperiksa oleh penyidik Tipikor Polda Papua, dalam menindaklanjuti kasus korupsi ini Polda Papua akan bekerjasama dengan Bareskrim Mabes Polri untuk memberikan arahan bagaimana penyelesaian kasus korupsi ini dengan tepat dan baik,” katanya.
Sementara itu, Bupati Maybrat, Drs. Bernard Sagrim mengatakan, sebagai pejabat negara harus memberikan keterangan sesuai permintaan penyidik Polda Papua sesuai dengan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 jo perubahan pertama ayat 12 Tahun 2008 ayat pertama tentang Pemerintah Daerah khususnya Pasal 36 ayat 1 dan 2 bahwa Kepala Daerah atau pejabat bila dipanggil penyidik dalam rangka penyedilikan harus ada izin dari Presiden, namun karena adanya putusan Mahkamah Kontitusi No.72/PU-IX/2012 Tanggal 25 September 2012 dimana sebagai Warga Negara Indonesia baik itu pejabat harus siap memberikan keterangan kepada penegak hokum.
“Jadi, siapapun dia bila dimnat untuk dimintai keterangan dalam sebuah kasus harus siap menangapi permintaan penegak hukum, selama pemeriksaan sebanyak 36 pertanyaan diajukan penyidik Polda Papua atas kaitan penyimpangan dana hibah yang menyeret salah satu staf,” jelas Bupati Maybrat.
Sedangkan Petrus Ohiotimur selaku Penasehat Hukum Bupati Maybrat mengatakan, kedatangan klienya di Polda Papua sebagai bentuk koorperatif dalam memberikan keterangan kepada penyidik Polda Papua. [tom]

Friday, 27 July 2012

Pemkab Maybrat Akan Gratiskan Biaya Kesehatan

 

Oleh mcsorong
Selasa, 24 April 2012 | 08:35
+ | Normal | -
Sorong, InfoPublik – Pemerintah Kabupaten Maybrat, Papua Barat, akan menjalankan program kesehatan maupun rujukan pasien dan pendidikan secara  gratis mulai tahun 2013 nanti, sebagai upaya untuk meningkatkan derajat kesehatan maupun peningkatan SDM di daerahnya.
“Program tersebut merupakan penjabaran dari Undang-Undang Nomor 21 tahun 2011 tentang otonomi khusus (Otsus) Papua,” kata Bupati Maybrat Drs. Bernard Sagrim, MM, di Ayamaru, belum lama ini.
Kebijakan Pemkab tersebut merupakan  suatu hal yang harus segera dijalankan. Karena kedua program itu sangat berkaitan langsung dengan kehidupan manusia dan hajat hidup orang banyak.
Ia menjelaskan, tugas pemerintah sebagai pelayan masyarakat adalah bagaimana upayanya untuk memperbaiki tingkat kesejahteraan maupun dalam tugas pelayanan di bidang sosial kemasyarakatan dan bidang lainnya harus terus digalakkan.
“Semuanya itu dilakukan, demi membangun kebersamaan dan meningkatkan derajat  masyarakat itu sendiri, sehingga tidak terkesan berjalan di tempat,”  katanya. (MC.Sorong/zul/rim/toeb)

Pemekaran Daerah Otonomi Baru Melalui Mekanisme Aturan

 

Oleh mcsorong
Rabu, 11 Juli 2012 | 18:20
+ | Normal | -
Sorong, InfoPublik - Bupati Sorong Dr Stepanus Malak, M.Si, usai membuka  kegiatan pelatihan jahit menjahit bagi kaum ibu asli Papua  di SMPN 10 Aimas kilometer 24, Rabu (11/7), mengatakan terkait dengan masalah pemekaran daerah otonomi baru (DOB) harus melalui suatu  mekanisme aturan yang ada.
Jadi,  tidak serta merta keinginan itu langsung diwujudkan, dengan tanpa diikuti oleh berbagai persyaratan, baik dari aspek administrasi maupun  aspek pendukung lainnya,  termasuk  kesiapan apakah sudah  layak atau tidak untuk dimekarkan.
“Apa yang menjadi keinginan itu harus dipatuhi dan bahkan tidak langsung berdiri sebagai daerah otonomi baru. Paling tidak  hingga  3 tahun daerah itu masih berada di bawah  pengawasan langsung  kabupaten induk,” katanya.
Harus dipenuhi berbagai kesiapan, baik masalah luas wilayah, jumlah penduduk, pertumbuhan ekonomi, infrastruktur dasar serta luas wilayah jangkauan pelayanannya dan ketentuan  adminstrasi lainnya untuk dijadikan bahan pertimbangan.
Memang selama ini mekanismenya seperti itu, di mana ada beberapa pertemuan yang dilaksanakan pada beberapa daerah di Tanah Air, di antaranya di Lombok, Bali, Makassar dan beberapa  wilayah lainnya membahas terkait dengan mekanisme dan penjabaran aturan pelaksana pemekaran. “Aturannya sama secara nasional,” paparnya.
 Sementara untuk pemekaran daerah  tahap pertama nanti ada sekitar 19 daerah, 2  di antaranya, yakni pemekaran Kabupaten Manokwati Selatan dan Kabupaten  Pegunungan Arfak. Sedangkan untuk Kabupaten Malamoi dan Maybrat Sau masuk pada tahap keduanya nanti.
Masalah  kebijakan dari Pemerintah Pusat itu kapan saja, tentu harus diikuti oleh kesiapan  kita yang ingin dimekarkan wilayahnya. Jadi hal itu  kita dituntut menyiapkan prasyarat seperti yang diamanatkan dalam undang-undang pemekaran, baik pemrosesannya melalui Kementerian Dalam Negeri,  maupun dibahas dalam tingkat hak inisiatif DPR RI. Jadi butuh waktu yang cukup panjang.
Terutama kesiapan seperti yang diamanatkan. Hal ini  butuh proses dan pertimbangan kelayakan melalui beberapa metode pendekatan sebagai salah satu  mekanisme yang harus kita jalankan, katanya. (MC.Sorong/rim/toeb)

Saturday, 23 June 2012

PENINGKATAN KUALITAS SDM MASYARAKAT MAYBRAT

Salah satu cara untuk meningkatkan kualitas SDM adalah melalui pendekatan “ prosiasif” yaitu mencari sarana untuk peningkatan wawasan berpikir, kritis dan meningkatkan motivasi untuk membangun wilayahnya. Penerapan materi megelola ekonomi dalam lingkup kelompok kemasyarakatan agar tujuan pembangunan, diharapkan bisa menjadi satu bagian yang tidak terpisahkan dari kemampuan-kemampuan yang dimiliki.

Dasar pembangunan yang mengarah kepada SDM dan dari masyarakat,merupakan komponen pokok pemberdayaan masyarakat. Konsepnya memposisikan pelatihan sebagai pusat pengembangan potensi masyarakat maybrat dalam rangka meningkatkan kualitas, tidak saja sebatas memahami persoalan-persoalan yang ada, tetapi mereka mampu mengetahui penyebab-penyebabnya dan cara penyelesaiannya. Di samping itu, kemampuan bekerja sama, konsisten dalam menegakkan aturan-aturan serta memiliki pandangan jauh ke depan untuk kepentingan bersama dan sasaran utamanya adalah meningkatkan kesejahteraan.

Langkah-langkah yang perlu dilakukan untuk pelaksanaan kualitas SDM, adalah: pertama, mengindentifikasi kebutuhan pelatihan,diperlukan adanya tim yang terdiri dari tokoh masyarakat, tokoh agama, LSM, Perguruan Tinggi dan penggerak lainnya yang peduli terhadap pembangunan masyarakat maybrat. Melalui suatu progam sebagai kebutuhan yang sangat mendesak, agar ditetapkan sebagai kebutuhan pelatih, selanjutnya dijadikan acuan untuk kepetinggan orang maybrat.

Jika dihubungkan dengan keadaan yang ada sekarang, maka kebutuhan yang sangat mendesak, seperti pendidikan politik (bukan politik praktis) sehingga masyarakat tidak hanya sebagai objek penderita tetapi diapun mampu bersuara dan menyampaikan aspirasinya serta turut serta dalam proses pembangunan.

Tugas pemeringtah sorong selatan dan tanggung jawabnya, mereka juga berhak untuk mengeritik dan menyatakan salah yang memamg salah dan benar jika memang benar. Inilah tuntutan era demokratisasi ini. Pembangunan ekonomi dan kemasyarakatan, juga merupakan hal yang mendesak untuk disampaikan kepada mereka. Dengan demikian dapat dipertegas bahwa dalam era sekarang ini, kunci penting yang harus dibekali kepada masyarakat maybrat adalah penerapan kualitas dalam berpikir luas dalam semua hal. Karna manusia mampu melaksanakan fungsinya dengan sempurna, baik untuk berjalan tersenyum dan duduk diam sepangjan hari, makan, apa lagi bekerja. Untuk memperbaiki sekeadaan tersebut, maka perlu adanya program kualitas Masyarakat maybrat sebagai sub sistem pembangunan

Editing : Cerpen Asal Kepala Burung