Protokoler Pemda Maybrat Ditetapkan Sebagai Tersangka
JAYAPURA
[PAPOS]- Polda Papua telah menetapkan salah seorang protokoler
pemerintah Kabupaten Maybrat berinisial SS sebagai tersangka atas
penyalahgunaan dana hibah Tahun 2009 sebesar Rp.15 Miliar.
Direktur
Reskrim Khusus Polda Papua, Kombes Pol Setyo Budiyanto didampingi Kabid
Humas Polda Papua, AKBP I Gde Sumerta Jaya, Sik mengatakan, SS
ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dana hibah yang diperuntukan
membiayai pembangunan infrastruktur di Kabupaten Maybrat, sekaligus
persiapan Pilkada, namun diduga ada penggunaan dana yang tidak sesuai
peruntukannya sehingga negara dirugikan sekitar Rp.3 Miliar.
Dijelaskan,
sebelum Polda Papua menetapkan SS sebagai tersangka sudah sejak lama
penyidik Polda Papua melalukan investigasi keuangan pemerintahan
Maybrat, namun baru sekarang protokoler SS tersebut ditetapkan sebagai
tersangka.
Bukan
hanya itu, Selasa [20/11] kemarin Bupati Maybrat, Drs. Bernard Sagrim
juga diperiksa selama kurang lebih tujuh jam oleh penyidik Tindak Pidana
Korupsi Polda Papua sebagai saksi.
“Kami
ingin mendengar keterangan dari Bupati Maybrat atas penyimpangan dana
hibah tersebut,” katanya kepada wartawan usai melakukan pemeriksaan
terhadap Bupati Maybrat, Selasa (20/11) kemarin.
Diakuinya,
dari hasil perhitungan yang dilakukan oleh Pihak Badan Pemeriksa
Keuangan [BPK] kerugian negara mencapai Rp.3 Milliar dari Rp.15 Milliar
dana Hibah Tahun 2009.
Kepentingan
Bupati Maybart berada di Polda Papua, menurut Setyo Budiyanto, untuk
menjelaskan kaitan SS dengan Bupati Maybrat dan berkas perkaranya juga
telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Papua namun berkas perkaranya
masih kurang, karena masih ada yang perlu dilengkapi oleh penyidik
Tipikor Polda Papua.
“Keuntungan
yang diperoleh penyidik Tipikor Polda Papua adalah, kini proses
perizinan terhadap pemeriksaan Kepala Daerah sudah tidak ada perlu izin
Presiden lagi sehingga Kepala Daerah bisa diperiksa oleh Tipikor Polda
Papua,” terangnya.
Menurut
Setyo, dana hibah itu nantinya akan digunakan untuk beberapa kegiatan
meliputi, kegiatan untuk pemerintahan Maybrat dan pembentukan DPRD, di
mana dana Hibah sebesar Rp.15 Milliar itu hanya diperuntukan bagi
pemerintahan Maybrat.
Ketika
ditanya apakah status Bupati Sagrim meningkat dari saksi menjadi
tersangka, Dir Reskrim Khusus mengakui, hal itu tidak tertutup
kemungkinan namun semua tergantung hasil pemeriksaan yang dilakukan
penyidik.
“Tidak
menutup kemungkinan pihak lain juga akan terseret atas kasus ini, dari
keterangan-keterangan yang diberikan beberapa saksi yang telah diperiksa
oleh penyidik Tipikor Polda Papua, dalam menindaklanjuti kasus korupsi
ini Polda Papua akan bekerjasama dengan Bareskrim Mabes Polri untuk
memberikan arahan bagaimana penyelesaian kasus korupsi ini dengan tepat
dan baik,” katanya.
Sementara
itu, Bupati Maybrat, Drs. Bernard Sagrim mengatakan, sebagai pejabat
negara harus memberikan keterangan sesuai permintaan penyidik Polda
Papua sesuai dengan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 jo perubahan
pertama ayat 12 Tahun 2008 ayat pertama tentang Pemerintah Daerah
khususnya Pasal 36 ayat 1 dan 2 bahwa Kepala Daerah atau pejabat bila
dipanggil penyidik dalam rangka penyedilikan harus ada izin dari
Presiden, namun karena adanya putusan Mahkamah Kontitusi
No.72/PU-IX/2012 Tanggal 25 September 2012 dimana sebagai Warga Negara
Indonesia baik itu pejabat harus siap memberikan keterangan kepada
penegak hokum.
“Jadi,
siapapun dia bila dimnat untuk dimintai keterangan dalam sebuah kasus
harus siap menangapi permintaan penegak hukum, selama pemeriksaan
sebanyak 36 pertanyaan diajukan penyidik Polda Papua atas kaitan
penyimpangan dana hibah yang menyeret salah satu staf,” jelas Bupati
Maybrat.
Sedangkan
Petrus Ohiotimur selaku Penasehat Hukum Bupati Maybrat mengatakan,
kedatangan klienya di Polda Papua sebagai bentuk koorperatif dalam
memberikan keterangan kepada penyidik Polda Papua. [tom]