Friday 27 July 2012

Pemekaran Daerah Otonomi Baru Melalui Mekanisme Aturan

 

Oleh mcsorong
Rabu, 11 Juli 2012 | 18:20
+ | Normal | -
Sorong, InfoPublik - Bupati Sorong Dr Stepanus Malak, M.Si, usai membuka  kegiatan pelatihan jahit menjahit bagi kaum ibu asli Papua  di SMPN 10 Aimas kilometer 24, Rabu (11/7), mengatakan terkait dengan masalah pemekaran daerah otonomi baru (DOB) harus melalui suatu  mekanisme aturan yang ada.
Jadi,  tidak serta merta keinginan itu langsung diwujudkan, dengan tanpa diikuti oleh berbagai persyaratan, baik dari aspek administrasi maupun  aspek pendukung lainnya,  termasuk  kesiapan apakah sudah  layak atau tidak untuk dimekarkan.
“Apa yang menjadi keinginan itu harus dipatuhi dan bahkan tidak langsung berdiri sebagai daerah otonomi baru. Paling tidak  hingga  3 tahun daerah itu masih berada di bawah  pengawasan langsung  kabupaten induk,” katanya.
Harus dipenuhi berbagai kesiapan, baik masalah luas wilayah, jumlah penduduk, pertumbuhan ekonomi, infrastruktur dasar serta luas wilayah jangkauan pelayanannya dan ketentuan  adminstrasi lainnya untuk dijadikan bahan pertimbangan.
Memang selama ini mekanismenya seperti itu, di mana ada beberapa pertemuan yang dilaksanakan pada beberapa daerah di Tanah Air, di antaranya di Lombok, Bali, Makassar dan beberapa  wilayah lainnya membahas terkait dengan mekanisme dan penjabaran aturan pelaksana pemekaran. “Aturannya sama secara nasional,” paparnya.
 Sementara untuk pemekaran daerah  tahap pertama nanti ada sekitar 19 daerah, 2  di antaranya, yakni pemekaran Kabupaten Manokwati Selatan dan Kabupaten  Pegunungan Arfak. Sedangkan untuk Kabupaten Malamoi dan Maybrat Sau masuk pada tahap keduanya nanti.
Masalah  kebijakan dari Pemerintah Pusat itu kapan saja, tentu harus diikuti oleh kesiapan  kita yang ingin dimekarkan wilayahnya. Jadi hal itu  kita dituntut menyiapkan prasyarat seperti yang diamanatkan dalam undang-undang pemekaran, baik pemrosesannya melalui Kementerian Dalam Negeri,  maupun dibahas dalam tingkat hak inisiatif DPR RI. Jadi butuh waktu yang cukup panjang.
Terutama kesiapan seperti yang diamanatkan. Hal ini  butuh proses dan pertimbangan kelayakan melalui beberapa metode pendekatan sebagai salah satu  mekanisme yang harus kita jalankan, katanya. (MC.Sorong/rim/toeb)

No comments:

Post a Comment